KPK Bongkar Skema “Jatah Preman” di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik “jatah preman” di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam proses penambahan anggaran, diduga terdapat pembagian jatah dalam bentuk persentase tertentu yang disebut sebagai “jatah preman” untuk kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR itu, ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus yang kami temukan,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Budi menambahkan, KPK telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, nama-nama lengkap serta kronologi kasus akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Rabu (5/11).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan total sepuluh orang. Mereka termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang diketahui merupakan orang kepercayaan Wahid.
Selain itu, Dani M. Nursalam yang berstatus sebagai Tenaga Ahli Gubernur juga menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam.
KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Menurut Budi, uang tersebut bukanlah penyerahan pertama. Ia menyebut, Abdul Wahid diduga telah beberapa kali menerima uang dalam kasus ini sebelum akhirnya tertangkap.
“Dana Rp1,6 miliar yang diamankan itu merupakan bagian dari penyerahan-penyerahan sebelumnya. Jadi, kegiatan tangkap tangan kali ini adalah bagian dari rangkaian transaksi yang sudah terjadi beberapa kali,” ungkap Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2025. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk terus menindak praktik korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran publik.
sumber: CNN News
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com











