Lagi, Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Gresik
Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang terjadi di wilayah hukumnya. Konferensi pers tersebut dilakukan di lobi gedung utama Polres Gresik, Senin (17-02-2025), dengan penjelasan dari Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengenai kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku.
Kasus ini berawal pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, menjadi korban pencurian dan kehilangan uang sebesar Rp15,4 juta.
Pelaku menggunakan alat berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM, sehingga kartu ATM korban tersangkut. Saat korban keluar untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan dan meminta korban untuk memasukkan PIN, yang akhirnya dicuri oleh pelaku.
Setelah korban pergi menghubungi call center BRI, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut dan menarik uang secara bertahap hingga mencapai Rp15,4 juta.
Laporan dari anak korban, Pigo Prawira Hayyutama, yang diterima pada 14 Februari 2025, langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Gresik. Melalui rekaman CCTV dan profil kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu (Y) (37), seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan (FP) (20), seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain linggis, obeng, potongan gergaji besi, lem power, jaket biru, dan baju hijau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp900.000.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan. Ia juga menekankan agar jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat segera melapor ke polisi atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk penanganan cepat.