Majikan Yang menganiaya seorang ART di Batam terancam 10 Tahun BUI
seorang majikan yang menganiaya seorang ART beberapa bulan yang lalu kini harus mempertanggung jawabkan ata perbuatan nya terhadap korban saat ini sidang perkara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART (asisten Rumah Tangga) itu di jadawalkan oleh pengadilan Negeri (PN) Batam korban berasal dari Nusa Tenggara Timur bahwa agenda tersebut, terdakwa atas nama Roslina yang merupakan majikan korban Intan Tuwu Negu kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan kini pelaku terancam 10 Tahunj Penjara.
kini pidana telah menatuhkan terdakawa atas dugaan kasus penagniayaan terhadap korban yang merupakan seorang ART itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara kata ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan tersebut di pengadilan pada senin (8/12/2025).
sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
selama sidang berjalan majelis hakim mengatakan pelaku atas nama Roslina itu terbukti bersalah dan melakukan tindakan kekerasan kepada seorang ART secara berulang-ulang kali dengan tidak manusiawi hal ini menyebabkan korban mengalami taruma beserta keluarga korban.
Perbuatan tersangka ini sangat sadis hal ini menyebabkan korban mengalami trauma beserta keluarga korban hal ini menyebabkan korban tidak bisa menerima perbuatan tersangka katanya.
selama di persidangan bahwa korban selalu berbelit-belit saat di tanya dan pelaku tidak mau mengakui perbuatan nya saat hakim mepertanyakan Hakim menegaskan bahwa hukuman dari pelaku tidak ada meringankan atas perbuatan tersangka.
perbuatan tersangka tergolong sangat sadis kini Roslina terbukti bersalah telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam rumah tangga yang menyebabkan ART tersebut mengalami luka-luka pada tubuh nya pelaku terkena p-asal 44 ayat 2 UU PKDRT yang dilakukan nya secara berlanjut Junto pasal 64 ayatv 1 KHUHP.
saat mendengar putusan dari hakim Terdakawa Roslina dan kuasa hukum nya masih berfikir-fikir mengenai kasus ini untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku untuk di dampaikan oleh jaksa penuntut Hukum Nanti nya.
Sumber :Detik.Sumut
berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com











