Melacak Narkoba Polisi Menemukan barang bukti berupa botol Arak sebanyak 625 di sebuah Warung
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan barang haram tersebut Polisi telah menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berupa arak di sebuah Warung di Labuhan Badas. kasus ini berawal dari pemeriksaan setelah terjadinya adanya teransaski Narkotika di tempat kejadian tersebut polisi yang melakukan pemeriksaan tempat warung pihak menemukan barang bukti berupa minuman keras ilegal di tempat tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marietas Dwi Ardhini S,H.,S.I.K melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba IPtu Harirustaman, SH mengungkapkan bahwa kasus ini untuk melakukan untuk penagkapan pelaku Narkoba hal ini karena terdapat informasi dari warga sekitar yang berdekatan dengan warung kios itu di Labuhan Badas tempat yang selalu di jadikan oleh pelaku untuk bertransaski barang Haram tersebut berupa Narkotika berjenis sabu-sabu bahwa ini dari surat perintah pada 15 Desember 2025 oleh Tim Opsnal dari reskrim Resnarkoba setelah melakukan pemeriksaan tempat tersebut bahwa ada terjadinya transaski barang beruba sabu di kecamatan Labuha Badas ungkapnya.
Kini petugas sudah menagkap pelaku di toko miliknya pelaku berinisial NKS (38 tahun) Polisi mendatangi kios pelaku pada hari selasa pada 16 Desember 2025 dan langsung menagkap pelaku di Dusun Empan, Desa Labuhan Badas. setelah melakukan pemeriksaan polisi tidak menemukan barang berjenis Narkoba tersebut jusrtu Polisi menemukan dus yang berisi minuman keras ilegal berjenis Alkohol di tokoh pelaku.
dari hasil penemuan barang bukti tersebut itu sebanyak 25 dus yang di temukan di toko pelaku yang jumlah nya semuanya sebanyak 625 botol minuman keras berjenis arak dari pengakuan dari pelaku bahwa minuman keras yang berjenis arak itu merupakan miliknya dan minuman itu berasal dari Bali ungkapnya.
barang bukti sebanyak 625 boto itu kini sudah diamankan oleh polres Sumbawa untuk dilakuka proses tindakan selanjutnya dan melakukan menginterograsi pelaku dan menanyakan dari mana asal usul dari barang tersebut hal ini untuk membuktikan komitmen dari polri untuk selalu melindungi dari Harrkamtibmas dan juga melindungi masyarakat dari terjadinya minuman miras yang bersifat ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan juga anak-anak muda.
Baca Juga Artikel Hiburan:
– Trik Mudah Mendapatkan 3 Super Scatter Zeus: Panduan Lengkap Bermain Lebih Cerdas dan Efektif
– Menganalisa Pola Trik Mahjong Ways Secara Spesifik: Panduan Lengkap Bermain Lebih Terukur dan Efisien
Sumber : Sumbawanews.com
berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com











