Menganiaya Kucing sampai Mati tersangka akan di kenakan hukuman 3 bulan penjara dan denda 300 ribu di Pasar Sukoharjo

seorang warga asal Sukoharjo harus berurusan dengan pihak yang berwajib akibat menganiaya binatang hewan Jucing sampai mati akibat dari perbuatan tersebut terdakwa di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak 300 ribu pada selasa (6/1/2026).

persidangan tersebut dipimpin oleh ketua dari majelis Hakim suharyanti dan di hadiri oleh suryanti dan langsung di hadiri oleh terdakawa yang berinisial S ungkapnya.

persdiangan berada di lokasi JPU Gilang Pradiantoro sekitar pukul 10.30 WIB Hakim Pradiantoro Fajrin langsung membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan sampai mati.

dari tuntutan terdakwa JPU yang mengatakan bahwa terdakawa terbukti bersalah atas secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap hewan samapi mengalami kematian dan dapat di pidana kepada tersangka.

pelaku telah melanggar pasal 302 ayat (2) KHUHP tentang penganiayaan berat kepada hewan yang mengakibatkan hewan mengalami kematian dan sakit lebih dari seminggu dan mengalami cacat dan luka yang berat pelaku ternacam di pidana selama 3 bulan penjara dan denda sebanyak 300 ribu ungkap dari majelis hakim.

dari pembacaan tuntutan dari para majelis hakim terdakwa terhadap hukuman atas perbuatan nya yang telah di bacakan oleh JPU. hakim sempat bertanya apakah menerima tanya nya.

terdakawa mengatakan saya menerima yang mulia ungkap pelaku di ruang sidang.

pelapor pada ksus ini memberikan tanggapan atas tuntutan yang sudah di bacakan oleh JPU.

hasil dari perkara itu kini membuat memasuki tahapam selanjutnya untuk menunggu majelis hakim kepada terdakawa selanjutnya.

hening mengatakan pelapor tidak ingin memenjarakan kepada terdakwa namun hukum dan proses tetap harus berjalan di karenakan Indonesia adalah negara hukum tegasnya.

bahwa mempenjarakan untuk efek jera bagi pelaku namun untuk mengedukasi bagi masyarakat agar kejadian ini tidak terulang kembali  dan agar terdakwa dapat di hukun seadil-adil nya sesuai dengan hukum yang berlaku tegas majelis Hakim.

menurut majelis Hakim yang sudah memiliki kewenangan  menuntut putusab akhir dengan berdasarkan fakta-fakta.

putusan lebih rendah bahkan bisa tinggi dari tuntutan maka pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara ungkap nya.

Sumber : jateng.tribunews.com

berita selengkapnya anda bisa akses melalui : aruna9news.com

Leave A Comment