Mengapa Pelat Nomor C Tidak Digunakan di Indonesia? Ini Penjelasannya
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor. Kombinasi huruf dan angka pada pelat ini bukan sekadar identitas, melainkan juga menunjukkan asal wilayah kendaraan. Namun, ada satu hal menarik yang jarang diketahui masyarakat: huruf C tidak pernah digunakan sebagai kode wilayah pada pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Ternyata, alasan utama tidak digunakannya huruf C berkaitan dengan sejarah panjang sistem pelat nomor di Indonesia yang sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, bahasa Belanda masih digunakan secara luas, bersamaan dengan bahasa Indonesia dalam ejaan lama seperti Ejaan Soewandi. Dalam alfabet Belanda, huruf C tidak lazim digunakan, dan dalam ejaan lama bahasa Indonesia, bunyi “C” biasanya ditulis dengan “TJ”, seperti pada kata “Tjinta” yang kini kita kenal sebagai “Cinta”. Pengaruh bahasa dan ejaan ini menjadi salah satu alasan historis kenapa huruf C tidak masuk dalam daftar kode wilayah pelat nomor kendaraan.
Meski tidak dipakai sebagai kode wilayah, huruf C tetap digunakan untuk jenis kendaraan tertentu, khususnya kendaraan milik perwakilan asing yang ada di Indonesia. Penggunaan pelat nomor dengan huruf C ini bersifat khusus dan hanya dapat diterbitkan dengan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Beberapa contoh penggunaannya antara lain:
-
CD (Corps Diplomatique): untuk kendaraan milik perwakilan diplomatik asing.
-
CC (Corps Consulaire): untuk kendaraan milik konsulat asing.
-
CH (Konsulat Kehormatan): untuk kendaraan milik perwakilan kehormatan negara lain.
Selain huruf C, ternyata masih ada beberapa huruf lain yang juga tidak digunakan sebagai kode wilayah dalam pelat nomor kendaraan di Indonesia. Huruf-huruf tersebut antara lain J, X, I, dan O, yang tidak dipakai karena alasan kemiripan bentuk dengan angka atau potensi membingungkan dalam pembacaan.
Dengan memahami alasan historis dan administratif ini, kini Anda tidak perlu heran lagi jika tidak pernah melihat pelat nomor kendaraan dengan awalan huruf C di jalanan Indonesia. Huruf ini memang disediakan untuk keperluan khusus dan tidak digunakan dalam kode wilayah kendaraan umum.
Sumber: IDN News
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com