Moon Taeil Dihadapkan di Pengadilan, Jaksa Soroti Kejahatan Berat
Sidang pertama terkait kasus dugaan pemerkosaan berat yang melibatkan Moon Taeil, digelar pada Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, Taeil hadir di pengadilan dan secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam insiden tersebut.
Taeil bersama dua rekannya resmi didakwa oleh Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sejak 28 Februari atas tuduhan pemerkosaan berat sesuai dengan Undang-undang Kejahatan Seksual. Ketiganya dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang turis asing dalam kondisi mabuk pada Juni 2024.
Jaksa penuntut menyebut kasus ini sebagai “pemerkosaan massal” yang sangat serius dan mencerminkan kejahatan dengan niat jahat, termasuk upaya membuat korban lupa lokasi kejadian. “Ini kejahatan yang sangat keji,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Menurut laporan media Korea seperti Sports Chosun dan The Korea Herald, ketiga terdakwa termasuk Taeil telah mengakui perbuatannya usai mendengar dakwaan dari jaksa.
Taeil Hadapi Tujuh Tahun Penjara
Dalam persidangan, disebutkan bahwa Taeil dan dua pelaku lainnya berpotensi dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun. Taeil juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang telah ia lakukan.
“Saya saat ini menganggur. Sebelumnya saya penyanyi, tapi saya dikeluarkan dari agensi setelah kasus ini mencuat. Saya menyesal telah menyebabkan penderitaan besar kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada semua orang yang kecewa karena saya,” kata Taeil di ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum Taeil menyampaikan permohonan keringanan hukuman dan meminta agar kliennya diberi peluang untuk memperbaiki diri serta berkontribusi kepada masyarakat.
Namun, jaksa tetap meragukan ketulusan penyesalan Taeil dan meminta hakim memberikan pertimbangan serius atas dampak perbuatannya.
Putusan final dari sidang ini dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Juli mendatang.
Sumber :detik.com
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com