Pemerintah Resmi Hapus Proyek PIK 2 dan Kawasan Energi Merauke dari Daftar PSN

Pemerintah memutuskan untuk menghapus dua proyek besar dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dua proyek tersebut adalah Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik Agung Sedayu Group, serta Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke yang berlokasi di Papua Selatan.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, PIK 2 sebelumnya tercatat sebagai PSN nomor 226, sedangkan proyek di Merauke berada di nomor 112. Namun, pada aturan terbaru yaitu Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, kedua proyek tersebut resmi dihapus dari daftar PSN.
Sebagai informasi, proyek yang masuk kategori PSN berhak memperoleh sejumlah fasilitas khusus dari pemerintah, seperti jaminan pembiayaan, percepatan perizinan, hingga dukungan penyelesaian hukum dan sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.
Pencoretan proyek PIK 2 sendiri sudah menjadi bahan pembahasan sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap proyek tersebut karena ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan proyek PIK 2 masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
“Total area proyek mencapai 1.755 hektare, dan sekitar 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung. Karena itu, kami perlu melakukan kajian ulang terkait status PSN PIK 2,” jelas Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada 28 November 2024.
Nusron menegaskan, evaluasi terhadap proyek-proyek strategis akan tetap dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap program pembangunan nasional.
sumber: CNN Indonesia
Berita selengkapnya dapat anda akses melalui aruna9news.com











