Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut secara bertahap dan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa implementasi WFH tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui kajian matang agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Pramono, pihaknya merasa cukup lega karena kebijakan WFH diterapkan pada hari Jumat, bukan Rabu. Hal ini berkaitan dengan agenda rutin di Jakarta yang menjadikan hari Rabu sebagai hari yang cukup krusial, terutama dalam pengelolaan transportasi umum. Jika WFH diterapkan pada hari tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai kendala operasional di lapangan.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pendataan dan klasifikasi terhadap seluruh ASN di berbagai dinas dan unit kerja. Tujuannya adalah untuk menentukan siapa saja yang dapat menjalankan tugas dari rumah dan siapa yang tetap harus bekerja dari kantor. Proses ini dilakukan secara detail agar pembagian kerja tetap efektif serta tidak menimbulkan kekosongan dalam pelayanan publik.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemprov DKI menggelar rapat paripurna yang secara khusus membahas finalisasi daftar dinas dan unit kerja yang akan menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, mulai dari sistem kerja, pengawasan, hingga mekanisme pelaporan kinerja ASN selama bekerja dari rumah.
Pramono menegaskan bahwa sektor pelayanan publik menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini. Oleh karena itu, sejumlah bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial tetap diwajibkan beroperasi secara normal dengan kehadiran fisik petugas di lapangan. Ia mencontohkan bahwa 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit di Jakarta akan tetap berjalan seperti biasa tanpa penerapan WFH.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pada level administratif di instansi-instansi tersebut masih memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah. Dengan demikian, pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sementara pekerjaan administratif dapat dilakukan secara fleksibel.
Selain pengaturan teknis terkait pembagian kerja, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah aturan tambahan guna mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFH. Salah satu poin yang cukup tegas adalah larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi selama menjalankan WFH. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan di luar pekerjaan.
Pramono juga mengingatkan bahwa seluruh ASN DKI Jakarta telah mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis. Oleh karena itu, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam mendorong penggunaan transportasi publik serta mengurangi kemacetan di ibu kota.
Terkait mekanisme pengawasan, Pemprov DKI menyerahkan pengaturannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lembaga tersebut akan merumuskan sistem monitoring yang efektif, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi digital untuk memastikan kehadiran dan produktivitas ASN selama WFH tetap terjaga.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan seluruh aturan teknis ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini penting agar kebijakan WFH setiap Jumat dapat diterapkan secara menyeluruh tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek dalam merespons situasi global, tetapi juga dapat menjadi langkah awal menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif di lingkungan pemerintahan. Namun demikian, Pemprov DKI tetap menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik akan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.