Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka, ini Syarat, Ketentuan, dan Cara Daftar

Last Updated: 11 Maret 2025By Tags: ,

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program mudik gratis untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman.

Jadwal dan Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2025:

  • Pendaftaran: 10 Maret – 23 Maret 2025
  • Waktu pendaftaran: Mulai pukul 08.00 WIB hingga kuota harian terpenuhi
  • Platform pendaftaran: Online melalui situs resmi Nusantara Kemenhub
  • Kuota:
    • 520 bus (21.536 penumpang) untuk mudik gratis moda darat
    • 10 truk (300 sepeda motor) untuk pengangkutan sepeda motor
    • Tersedia juga fasilitas moda transportasi lain seperti kapal laut dan kereta api.

Kota Tujuan dan Arus Balik:

  • Kota tujuan mudik:
    • Sumatera: Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang
    • Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, Cirebon
    • Jawa Tengah – DIY: Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Sragen, Yogyakarta
    • Jawa Timur: Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, Tulungagung
  • Kota asal arus balik: Palembang, Cirebon, Semarang, Solo, Purwokerto, Wonogiri, Yogyakarta, Madiun, Surabaya.
  • Kota arus mudik dan balik sepeda motor: Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

  1. Pendaftaran Penumpang:
    • Dilakukan secara online.
    • Satu akun dapat mendaftarkan maksimal empat orang (termasuk pendaftar).
    • Memiliki dokumen kependudukan (KTP/KK).
    • Hanya dapat memilih satu kota tujuan dan terminal keberangkatan.
    • Wajib registrasi ulang di posko dalam waktu H+3 setelah pendaftaran.
    • Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
    • Tiba di lokasi keberangkatan minimal satu jam sebelum jadwal.
  2. Pendaftaran Sepeda Motor:
    • Dilakukan secara online.
    • Hanya dapat dilakukan jika sudah terdaftar sebagai penumpang dan kuota tersedia.
    • Membawa surat kendaraan lengkap saat penyerahan.
    • Menunjukkan tiket penyerahan saat pengambilan di kota tujuan.
  3. Pendaftaran Penumpang Arus Balik:
    • Hanya untuk peserta yang terdaftar di arus mudik.
    • Membawa kelengkapan data diri saat registrasi ulang.
    • Membawa surat kendaraan lengkap (bagi yang membawa sepeda motor).
    • Registrasi ulang mulai H-2 sebelum keberangkatan.
    • Kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
    • Tiba di lokasi keberangkatan minimal satu jam sebelum jadwal.

Sumber : Kompas

 

Leave A Comment