Penemuan Narkoba sebanyak 4,4 kg 18 KG Ganja di amankan di Bogor
Kapolres Bogor, AKBP Wikh aArdilestanto membertantas Narkoba di Bogor dan barang haram itu. Kapolres Bogor telah mennyita baang Haram itu sebanyak 155 tersangka terdiri dari 114 perkara Narkotika dan Obat-obatan terlarang selama 3 bulan (Agustus-Oktober 2025).
Barang bukti Narkoba yang disita sebanyak 4,4 kg sabu dan 17,8 kg ganja juga operasi pendindakan yang cukup banyak. Penindakan ini adalah implementasi Asta cita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo yang memberantas barang Haram itu dan juga kejahatan lainnya.
Kapolres Bogor Kota telah menyita bannyak barang haram kiloan narkotika dari berbagai jenis pada kurun waktu tiga bulan dari Agustus sampai Oktober 2025.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan untuk pemberantas barang haram itu dari polres Bogor dalam rangka menjalankan Asta Cita presiden Prabowo Subianto.
“dalam rangka asata yang ke tujuh Bapak Presiden Prabowo mengungkapkan untuk mmeperkuat reformasi politik dan hukum yang biokrasi untuk mencengah dan menghancurkan korupsi dan juga Narkoba hingga perjudian hinggan penyeludupan Narkoba.
ia mengatakan sudah ada 114 perkara pada barang haram itu seperti minuman keras oplosan serta obat-obatan terlarang yang sudah diamankan polisi.
dari sebanyak 114 perkara dari penyalagunaan narkotika jenis sabu ini ada sebanyak 58 perkara dan juga ganja 4 perkara berjenis ekstasi dan juga tembakau sintetis hingga 22 perkata juga penyalagunaan sediaan pada farmasi obat keras sebanyak 28 perkara”katanya.
AkBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan ada sebanyak 114 perkara dan juga ada 155 orang yang sudah ditangkap dan diamankan dari tersangak itu sebanyak 153 tersangka yang berjenis kelamin laki-laki 2 lainnya berjenis kelamin perempuan.
dari semua barang bukti yang sudah diamankan termasuk sabu seberat 4,4 kilogram dan ganja sebesar 17,8 kilogram pohon ganja 7 batang hingga tembakau sintetis sebanyak 6,6 kilogram dan biang sintesis seberat 0,9 kilogram.
barang bukti lainya biang 60 milli elstrasi sebanyak 57 butir hingga farmasi dan obat keras 21.512 butir dan merah oplosan sebanyak 3.257 botol 323 plastik dan 15 jerigen telah di sita.
AKBP Wikha mengungkapkan dari 114 yang sudah di berantas selama 3 bulan ini ada tiga perkara lagi yang merupakan dari kasus pada pengendaraan Narkoba hingga Ganja.
dalam pemberantasan kasus ini ada sebanyak 15,5 barang bukti yang sudah di amankan dari sebanyak tersangka sudah diamankan berinisal ID 43 tahun dan MF 32 tahun dari semuanya mereka bertinggal di kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor pelaku juag menyimpan dan mengedarkan ganja.
Akibat perbuatan itu kedua tersangak bakal di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UUD Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke dua tersangka akan diancam Hukuman di atas 5 tahun sampai Hukuman mati.
Sumber : bogor.suara.com
berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com











