Penyanyi Piche Kota Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Mengintai

Image: Piche Kota

Aruna9news.com – Penyanyi jebolan ajang pencari bakat Indoesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA si Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Jika terbukti bersalah, Piche terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Belu pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.39 WITA. Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik oleh tim medis.

Sebelumnya, proses penahanan terhadap Piche sempat tertunda karena kondisi kesehatannya. Saat diamankan pada 28 Februari 2026, Piche mengeluhkan sejumlah gangguan kesehatan seperti sakit lambung, vertigo, serta muntah-muntah sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan medis, dokter menyatakan kondisi Piche cukup stabil untuk mengikuti proses hukum. Berdasarkan hadil tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka.

Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaaku. Dengan ditahannya Piche, seluruh tersangka dalam kasus tersebut kini telah berada dalam tahanan kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial ACT (16) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Dalam penyelidikan, polisi menduga tindakan tersebut tidak dilakukan seorang diri.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Piche Kota bersama du rekannya berinisial RM alias Roy dan RS alias Rival. Kedua tersangka lain sebelumnya telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.

Polisi menduga ketiganya terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah di pengadilan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.

Kasus yang menjerat Piche Kota langsung menjadi perhatian publik. Penyanyi muda tersebut sebelumnya dikenal luas setelah tampil di ajang Indonesia Idol dan memiliki sejumlah penggemar.

Kini, proses huykum yang sedang berjalan akan menentukan kelanjutan perkara tersebut. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

Sumber: Kumparan, Media Indonesia

Penulis: Bunga Nur’Aini Perdana

Leave A Comment