Rekaman Dashcam Mobil Jangan Disebarluaskan, Ini Sebabnya
Penggunaan dashcam semakin populer di kalangan pengendara di Indonesia. Beberapa kendaraan sudah dilengkapi dengan fitur ini sebagai bawaan, sementara yang lain memasangnya secara mandiri.
Namun, rekaman yang dihasilkan oleh dashcam tidak boleh disebarluaskan sembarangan karena dapat melanggar hukum. Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh NTMC Korlantas Polri, Brigadir Putu Fungky menjelaskan bahwa penyebaran rekaman dashcam tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Oleh karena itu, rekaman dashcam sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau hukum dan tidak disebarluaskan tanpa izin.
UU PDP melarang siapa pun untuk mengungkap, menggunakan, atau memalsukan data pribadi milik orang lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda yang berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, pemasangan dashcam juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain memastikan bahwa dashcam tidak menghalangi pandangan pengemudi serta tidak mengganggu operasi kendaraan atau membahayakan penumpang.
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com
Meskipun demikian, penggunaan dashcam tetap memiliki manfaat yang signifikan. Rekaman video dari dashcam dapat membantu mengungkap insiden di jalan yang merugikan pengendara, seperti kecelakaan atau tindakan kriminal. Dengan kualitas gambar yang semakin baik, dashcam dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam situasi tertentu.
Secara hukum, tidak ada peraturan di Indonesia yang secara eksplisit melarang penggunaan dashcam. Penggunaannya tetap sah selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
sumber : detikoto