Selang Penantian Panjang Apple Akan Hadirkan iPhone 16 di Indonesia, Proses TKDN Dimulai, Tinggal Tunggu Izin Edar!
iPhone 16, sebagai ponsel flagship terbaru dari Apple, dipastikan akan segera hadir di Indonesia.
Saat ini, proses sertifikasi TKDN—persyaratan utama agar produk Apple dapat dijual di Indonesia—sedang dalam tahap pengurusan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pengumuman ini disampaikan setelah tercapainya kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia, yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (27/2/2025).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa setelah kesepakatan ini, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 akan segera dimulai.
Apple telah menyiapkan seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan untuk memproses sertifikasi ini.
“Proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai setelah dokumen MoU ini selesai. Seluruh dokumen administrasi telah disiapkan dan akan segera diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ujar Agus di Jakarta.
Agus juga mengindikasikan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 kemungkinan besar akan diterbitkan pada bulan Ramadan 2025.
Setelah sertifikat tersebut terbit, Kemenperin akan menyerahkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) untuk memperoleh izin edar.
“Kami berupaya agar sertifikat TKDN iPhone 16 dapat diterbitkan secepatnya, semoga dalam bulan Ramadan. Setelah itu, sertifikat ini akan kami serahkan ke Kemenkomdigi untuk proses izin edar,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa negosiasi antara Kemenperin dan Apple berlangsung cukup panjang dan kompleks, memakan waktu hingga lima bulan.
Proses ini cukup menantang karena kedua pihak harus mempertimbangkan kepentingan masing-masing serta faktor geopolitik dan geoekonomi.
“Perundingan ini tidaklah mudah. Kami harus mempertimbangkan kepentingan masing-masing, serta memperhitungkan faktor geopolitik dan geoekonomi,” ungkap Agus.
Menteri Perindustrian juga menegaskan bahwa ia tidak melihat adanya hambatan dari Kemenkomdigi dalam mempercepat penerbitan izin edar untuk iPhone 16.
Selama Apple memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, ia optimistis bahwa seluruh proses akan berjalan lancar.
“Saya tidak melihat adanya alasan bagi Kemenkomdigi untuk memperlambat proses ini, terutama karena sertifikat TKDN telah kami keluarkan,” tambah Agus.
Sumber : borneoglobe.com/tekno
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com