Seorang Pria asal Jambi di Tangkap oleh Polresta Jambi karena membawa Ratusan Pil

Satersnarkoba Polresta Jambi mebengkuk seorang Pria Asal Jambi yang berinisial I (18) itu karena membawa Obat-obatan pil sebanyak 18 butir ekstasi di Kawasan Legok Jambi pelaku di inimng-iming dengang sebanyak 500 ribu setiap harinya dengan membawa barang haram tersebut.

Tim Resnarkoba Jambi itu menagkap seoramg Pria yang telah mengedarkan Narkotika tersenut Petugas menagkap Pria itu pada hari senin pada tanggal 8 Desember 2025 itu seiang pada pukul 12.30 WIB di kawasan RT 02 Kelurahan Legok, Kecamatan danau sipin Jambi, polisi menemukan barang tersebut sebanyak Ratusan butir pil itu di bawa oleh pelaku yang akan dibawa ke daerag kampung Narkoba di kota tersebut dengan operasi yang cukup banyak.

Pria asal Jambi itu yang berperan sebagai kurir dari barang haram tersebut ia mengantarkan barang tersebut sebanyak 182 butir pil ekstasi  barang tersebut mempunyai seseorang yang berinisial O pelaku mau melakukan pekerjaan haram tersebut karena ia di iming-iming duit sebanyak 500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut jika pengiriman nya berhasil korban akan mendapatkan upah sebanyak 500 ribu, Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menegaskan pelaku di tangkap pada tanggal 11 Desember 2025 ungkapnya.

polisi mendengarkan dari masyarakat sekitar sempat mecurigai aktifitas pelaku di sekitar lokasi kejadian. Petugas dari satresnarkoba itu tidak tinggal diam dari laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk pengintaian lokasi tersebut dan polisi berhasil menagkap pelaku beserta barang bukti berupa pil. dan kasus ini akan segera di tindaklanjuti pihak kepolisian akan selalu meberantas Narkoba yang dapat menganggu wilayah Jambi.

Pada saat penagkapan Polisi berhasil menemukan barang bukti dan menyitanya

Saat Pelaku di tangkap oleh polresta Jambi berkat dari laporan Masyarakat maka polisi langsung bergerak cepat untuk menciduk pelaku masyarakat sekitar sempat mecurigai pelaku yang berada di kawasan Legok yang ramai penduduk nya Satrenarkoba langsung bergerak cepat ke tempat kejadian tersebut untuk memastikan apakah informasi benar apa tidak, dan Polisi berhasil menagkap pelaku dengan membawa plastik hitam yang berisi barang haram tersebut.

setelah melakukan pemerkisaan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan barang haram tersebut yang singnifikan, barang tersebut berupa pil sebanyak 182 butir ekstasi berwarna kuning barang tersebut merupakan bukti dari kejahatan  pelaku, polisi juga menyita pil berwarna hijau, kuning, dan juga serbuk berwarna kuning, dan polisi juga menyita kantong plastik hitam sebagai tempat barang haram tersebut dan juga Hanphone milik pelaku sebagai untuk betransaksi barang haram tersebut.

barang haram yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian itu akan menjadi barang bukti yang dilakukan oleh pelaku pelaku bisa terancam Undang-undang yang berlaku akibat kasus Narkoba saat itu pelaku memegang plastik berwarna hitam saat penegledahan oleh petugas yang isinya berupa pil sebanyak 182 butir ekstasi berwarna kuning, dan seluruh barang bukti yang sudah diamankan di malporesta Jambi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap pelaku.

Modus Pengembangan Jaringan Narkoba

dari hasil pemeriksaan bahwa penyelidikan sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa Narkotika yang di bawah oleh pelaku yang diarahkan oleh para pelaku bahwa barang haram tersebut pelaku juga daarhkan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pada jaringan peredaran Narkoba yang tergonisir.

dari pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah sembilan kali melakukan peredaran barang haram tersebut secara berulang-ulang kali, pelaku juga sempat di iming-iming uang sebesar 500 ribu oleh O dengan memngantarkian barang haram tersebut pelaku akan di janjikan dengan ubah sebanyak 500 ribu jika ia berhasil mengirimkan barang haram tersebut motif ini si sebabkan kebutuhan Ekonomi pelaku.

saat ini polisi telah meburu pelaku yang berinisial O yang merupakan terkait dari kasus tersebut seluruh barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian kini pelaku di jerat dengan pasal berlapis dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undamg Nomor 35 tahun 2009b tentang Anrkotika pelaku bisa idancam dengan hukuman berat.

Sumber : Merdeka.com

berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com

 

Leave A Comment