Seorang Pria Asal Kabupare Tangerang Tewas di temukan di dalam Karung Pelaku sakit Hati karena di ludahi saat menagih utang

Seorang Pria asal Kabupaten Tangerang yang bernama Warta Saputra (20) Tewas akibat di bunuh oleh seorang Pria berinisial SA selaku pelaku yang membunuh Korban pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung. Setelah memasuki korban ke dalam karung lalu pelaku membuang jasad korban ke dalam danau di Cikupa Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berinisial SA Membunuh korban yang bernama Danu Pelaku Tersinggung dengan Korban yang kerap di tahuh utang Namun perilaku Korban Justru tidak enak bagi pelaku korban meludahi pelaku saat di tagih utang hal ini yang membuat pelaku menjadi gelap mata kepada korban, lalu pelaku Nekat membunuh korban. kasus pembunuhan tersebut saat pelaku mendatangi ke kontrakan korban yang tepat berada di Kampung Bunut Desa Pasir Jaya tejadi pada Jumat (14/11/2025).

Pelaku mendatangi korban pelaku yang sudah gelap mata itu langsung menggorok leher korban menggunakan senjata Tajam berupa pisau dapur pelaku membunuh korban saat korban sedang tertidur lelap pelaku langsung membekap korban menggunakan bantal sampai korban tidak berdaya sehingga korban kehilangan Nafas.

Setelah korban tewas tersangka lalu membungkus jenasah korban dengan karung, korban di masukin ke dalam karung berwarna putih dan juga menggunakan plastik Hitam. setelah itu pelaku membuang senjata tajam yang digunakan membunuh korban itu beserta bantal untuk membekap di buang ke tempat sampah yang berada di daerah pasar Kemis kabupaten Tangerang.

lalu barang-barang korban juga sempat di buang oleh pelaku berupa Handphone dan juga dompet korban itu ke saluran air di daerah Sukdadamai Cukupa Kabupaten Tangerang.

setelah itu pelaku juga membuang jasad korban sekitar pada hari Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. setelah itu pelaku juga membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor. untuk mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

Pelaku menjual Motor Korban

setelah pelaku membunuh korban pelaku sempat menjual motor korban kepada seseorang yang berinisial dengan A. SA lalu hasil uang dari menjual motor korban uang nya di gunakan pelaku untuk melarikan diri ke daerah Lampung untuk menghindari dari kejaran Polisi.

Motif tersangka membunuh korban di akibatkan pelaku merasa sakit Hati kepada korban di karenakan korban menagih utang kepada pelaku sebanyka 500 ribu lalu korban justru membentak pelaku dan meludahi pelaku hal ini pelaku merasa tersinggung sehingga pelaku nekat membunuh korban.

Pelaku akhir berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian di rumah nya di Lampung pada hari Senin (24/11/2025). Atas perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP pelaku ternacam pencara selama 15 Tahun Penjara Juncto Pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman Hukuman Mati atau selamanya Penjara Seumur Hidup.

dari hasil kejahatan pelaku polisi berhasil mengamankan barang-barang bukti atas kejahatan pelaku polisi berhasil mengamankan Moto dan juga pakaian korban beserta tali dan juga karung plastik bantal dan juga uang sebesar 1,3 juta.

Sumber :Detik

berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com

 

Leave A Comment