Seorang Pria berinisial PY Nekat mencuri uang di kantornya akibat terjerat judi Online di Badung Bali

Seorang pria berinisial PY (21) yang merupakan seorang pekerja di tokoh yang berasal dari Pessir Kabupaten Sumatera Barat itu nekat mencuri uang di perusahaan tempat ia bekerja akibatnya karena kecanudan bermain judi Online di jalan Raya Canggu No. 100X Banjar Anyar Kaja Kerobokan Kuta Utara Denpasar Bali.

Mirisnya pria tersebut bertempat tinggal di Tempat kejadian tersebut dengan modal nekat untuk mencuri uang di perusahaan tempat ia bekerja dan hasil uang tersebut akan di gunakan untuk bermain Judi Online berjenis Slot.

Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Instuti Menegaskan bahwa kasus ini akan terungkap karena adanya laporan dari Msayarakat akibat reahnya terhadap Judi online tersebut.

kasus pencuria itu terjadi pada hari kamis pada 11 Desember 2025 itu sekitar pukul 08.00 WITA.

pelaku yang berada di tempat ia bekerja itu pelaku dengan nekat mengambil uang dari perusahaan uang tersebut hasil dari penjualan di tempat pelaku bekerja di toko iHasta Bali uang itu di simpan di dalam laci kasir yang dimana laci tersebut tidak di kunci pada senin 15 Desember 2025.

uang yang di ambil pelaku sebesar 4.600.000 sehingga PT Langit Harapan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian karena uang tersebut ludes di ambil oleh pelaku.

lalu seluruh karyawan yang ada di tiko tersebut sempat di intograsi dan di kumpulkan namun salah satu dari mereka tidak mengaku mencuri.

hasil dari laporan dari tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Annas Yoga bersama dengan Ipda Dedi Rajuandi itu langsung melakukan penyelidikan dalam kasus ini dengan mendatangi ke lokasi kejadian beserta untuk memintai keterangan langsung pada saksi.

dari hasil pemeriksaan tersebut polisi langsung mencurigai pelaku yang bekerja sebagai karyawan di toko tersebut tidak beberapa lama polisi langsung menangkap pelaku di tempat ia bekerja di konter HP di jalan Pantai Berawa Desa Tibubenang du Kuta Utara.

saat pelaku diinterogasi ia mengakui perbuatan nya bahwa ia telah melakukan pencurian uang di tempat ia bekerja dengan melakukan bmembuka laci kasir yang di mana laci itu tidak di kunci.

uang hasil dari pencurian itu di gunakan oleh pelaku untuk bermain Judi Online. selama interogasi pelaku juga mengaku belum melakukian tindak pidana hukman sebelumnya akibat ketagihan Judi on line pelaku nekat langsung mencuri uang kasir yang ada di toko pelaku berkerja.

kini Polisi juga sudah mengamankan barang bukti sepertu Akun Judi Online yang di gunakan pelaku dan Juga Rekaman layar.

kini pelaku juga barang bukti juga sudah di amankan oleh Pihak kepolisian di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

akibat perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Sumber : bali.tribunews.com

berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com

Leave A Comment