Seorang Pria di Kabupaten Langkat Sumut bunuh menantu karena Banting Pintu
Seorang Pria di Kabupaten Langkat (Sumut) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara berinisal FS (27) Frandi Sembiring tewas akibat di bunuh oleh mertuanya sendiri yang bernama Gembira Surbakti (41) akibat dari perbuatan nya pelaku ternacam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Terdakawa di jatuhkan dan di ancam oleh dengan hukuman penjara selama 20 tahun tegas dari putusan hakim atas dari perbuatan terdakawa dari SIPP Pengadilan Negeri Stabat pada selasa (13/1/2026).
dari putusan hakim mengungkapkan terdakawa yang bernama Gembira Surbakti telah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencanan kepada menantu nya sebagaimana dalam dakwaan Primair dari jaksa penuntunt umum (JPU) bahwa vonis yang sudah di tentukan oleh hakim bahwa hukuman yang di terima oleh pelaku sangat berat bagi pelaku sebelum nya pelaku hanya di vonis 18 tahun penjara.
dari vonis yang sudah di jatuhkan oleh hakim pelaku Gembira Surbakti langsung mengajukan banding nya ke pengadilan tinggi (PT) Medan yang telah menguatkan dengan putusan dari pengadilan Negeri Stabat.
merasa kurang puas dari putusan dari hakim Gembira langsung melakukan pegajuan dari kasasi dari perjuangan Gembira kandas dari putusan hakim.
Peristiwa itu terjadi yang sudah di jelaskan bahwa tepat nya berada di Dusun I Desa Tanjung Gunung di kecamatan Sei Bingai pada 14 Februari 2025 kejadian nya sekitar pukul 09.00 WIB ternyata korban dan juga pelaku yang merupakan menantu nya adalah saling tinggal bersebelahan.
awal mulanya pelaku yang menagajak anaknya Rinaita Surbakti yang menyemprot sebuag racun ke ladang sekitar pukul 06.00 WIB.
sekitar jam 08.00 WIB Rianiata yang di mana ia sedang mempersiapkan alat-alat untuk penyemprotan Racun pada rumput saat mengambil alat-alat itu bahwa pelaku dan juga saksi yang bernama Rianiata untuk bahwa mendengar korban membanting pintu dengan keras.
karena korban mebanting pintu dengan sangat kencang hal ini membuat amakanya sampai kaget akibat bantingan pintu bahwa menurut dari keterangan bahwa korban dan pelaku sering terjadi cekcok akibat saling cekcok korban pelaku yang merasa kesal terhadap korban lalu pelaku langsung melanjutkan pekerjaanya dengan pergi ke ladang dengan anak nya.
pada pukul 09.00 WIB pelaku langsung pergi ke ladang tanpa sepengatuan dari keluarga nya dan pelaku pulang ke rumah denga berjarak 300 meter dari ladang pelaku berniat Jahat dan berencana membunh korban.
pelaku langsung pulang ke rumah nya dengam membawa sajam sejenis parang yang di telah di sembunyikan pelaku sebelum membunuh korban pelaku dengan harapan bisa membunuh nya dan menghilangkan nyawa korban yang bernama Frandi Sembiring bahwa pelaku merasa tersinggung dengan korban menantunya akibat masalah banting pintu rumahnya di saat pelaku sedang ingin pergi ke ladang.
sesamapi nya di rumah bahwa istri korban yang bernama mayang mendengar pelaku sempat memanggil korban dan korban yang mendengar itu langsung membuka pintu nya setelah korban membuka pintu nya pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan parang istri korban langsung berteriak melihat korban di bacok.
pelaku langsung membacok korban secara brutal dan membabibuta setelah pelaku membacok pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi akibat nya nyawa korban tidak bisa tertolong lagi korban akhirnya meninggal dunua,
Kasat Reskrim Polresta Binjai dari Iptu Heriyanto menegaskan sebelum mengalami kejadian itu korban sempat mengamuk dan mengancam orang yang berani mendekati nya Kapolsek parapat mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sering cekcok hal ini menjadi berujung maut bagi korban di karenakan korban samapi saat ini belum bekerja.
bahwa cekcok tersebut sudah di alami oleh korban dan pelaku sudah lama bahwa mertua dari korban tidak menyukai dengan sikap dari korban dan bahasa ngomong nya kurang sopan tegasnya.
Sumber : Detik.com
berita selengkapnya anda bisa akses melalui : Aruna9news.com











