Seorang Pria di Lampung di Desa Banding Nekat membunuh Teman nya karena Sakit hati

Seorang Pria berasal dari desa Banding Lampung yang bernisial HS (41) Nekat membunuh teman nya yang berinisial HF (41) di Desa Banding Rajabasa Kabupaten Lampung selatan pada hari Minggu pada (30/11/2025). pada pukulo 09.30 WIB.

Motif nya adalah pelaku merasa Tersinggung dengan korban yang menganggu Rumah Tangga pada si pelaku  setelah pelaku membunuh Korban karena di picu emosi pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rumono bahwa pelaku sudah diamankan, Pelaku yang berinisial HS(41) yang berasal dari desa Banding Kecamatan Rajabasa telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat kejadian tersebut setelah pelaku mengahisi nyawa korban tak lama kemudian pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda.

Pelaku yang berinisial HS yang merupakan seorang pekerja di Proyek talut laut di Desa Badning dan Baru yang sedang melakukan mengantarkan truck tanag timbun.

selama di perjalanan saat pekerjaan pelaku melihat Korban yang berinisial HF yang sedang duduk-duduk di kursi ruang tamu di rumah warha yang bernama siah dan kebetulan istri si pelaku juga ada di sana bersama korban.

Pelaku yang melihat kejadian itu pelaku yang gelap mata langsung turun dari sepeda motor dan langsung mengahmapiri korban dan terjadi lah cekcok di antara mereka berdua saat itu pelaku yang emosi langsung memukul korban menggunakan tangan dari pemukulan itu korban sempat menagkis pukulan pelaku, korban melakukan perlawanan kepada pelaku dengan menajmbak sehingga langsung mendorong pelaku.

Akibat dari balasan korban pelaku langsung mengeluarkan sajam sejenis Pisau yang bergagang plastik hijau dan bersarung pipa dengan lakban berwarna hitam) pelaku yang emosi langsung menusuk korban di bagian dada tepat nya di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

setelah pelaku menusuk korban pelaku langsung pergi ke lokasi kejadian tersebut, akibat insiden tersebut korban meninggal dunia di tempat akibat di tusuk oleh pelaku,pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib setelah ia menghabisis nyawa korban.

Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 KUHP atas perbuatan nya pelaku ternacam Hukuman Penajara selama 15 Tahun ungkapnya.

Sumber : lampung tribunews.com

berita selengkapnya anda bisa akses melalui :aruna9news.com

Leave A Comment