Temuan Dugaan Korupsi Jogging Track Rp.313 Juta, Pelaku Hanya Kembalikan Uang Tanpa Sanksi Pidana

Last Updated: 17 Maret 2025By Tags: ,

Dugaan korupsi dalam proyek Jogging Track Dispora Garut terungkap setelah ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 313 juta. Uang tersebut akhirnya dikembalikan, namun tanpa adanya sanksi pidana bagi pelaku.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga ke Kejaksaan Negeri Garut. Hasil audit investigasi yang dilakukan bersama Inspektorat mengonfirmasi adanya kekurangan volume pekerjaan. Laporan tersebut merekomendasikan pengembalian kerugian negara ke kas daerah Pemkab Garut dalam waktu 60 hari sejak 3 Juni 2024, namun uang baru dikembalikan pada Oktober 2024, melebihi batas waktu yang ditentukan.

Tidak adanya sanksi pidana terhadap oknum pengusaha yang bertanggung jawab menimbulkan pertanyaan tentang lemahnya penegakan hukum di daerah ini. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pemeriksaan rutin oleh Kejaksaan dan Inspektorat belum cukup untuk mengungkap dugaan korupsi. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi sangat diperlukan.

Kejadian ini semakin memperkuat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih diharapkan dapat memperketat sistem pengawasan serta memperkuat penegakan hukum guna mencegah kasus serupa di masa depan.

sumber : https://perwirasatu.co.id/temuan-dugaan-korupsi-jogging-track-rp313-juta-pelaku-hanya-kembalikan-uang-tanpa-sanksi-pidana

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui  Aruna9news.com

Leave A Comment