Tiket Masuk KEK Golo Mori Dipersoalkan, Pelaku Wisata Sebut Ada Pungli

Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti adanya pungutan tiket masuk menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori yang disebut-sebut dilakukan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC). Keluhan tersebut ramai beredar di berbagai grup WhatsApp lokal dan memicu perdebatan.
Ketua Asosiasi Pelaku Wisata Labuan Bajo, Hairudin, menuduh ITDC melakukan pungutan liar kepada para pengunjung. Ia menjelaskan bahwa sebuah portal dipasang sekitar 3 kilometer sebelum gerbang kawasan ITDC untuk menarik biaya masuk sebesar Rp 30 ribu bagi warga negara Indonesia dan Rp 40 ribu bagi turis asing. Menurutnya, banner tarif yang terpasang tidak memiliki kekuatan hukum.
“Ini pungutan liar tanpa dasar aturan yang jelas. Banner yang mereka pasang tidak bisa dijadikan landasan hukum,” ujar Hairudin saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025) malam.
Hairudin juga menegaskan bahwa jalan yang digunakan menuju KEK Golo Mori merupakan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara. Karena itu, menurutnya, ITDC tidak berhak memungut biaya di luar kawasan mereka.
“Ini jalan publik, bukan jalan privat atau jalan tol. Karena itu tidak bisa dikenakan biaya. ITDC menarik tiket di luar batas kawasan mereka,” tegasnya.
Ia mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada ITDC pada 11 November 2025, namun belum mendapat respons.
Respons ITDC
General Manager The Golo Mori, Wahyuaji Munarwiyanto, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kabar mengenai pungutan liar tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Informasi soal pemalakan atau pungli di kawasan The Golo Mori tidak benar,” ujarnya.
Wahyuaji menegaskan bahwa ITDC selalu mengelola kawasan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku. Setiap layanan dan akses kawasan, kata dia, diatur melalui mekanisme resmi, selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia meluruskan bahwa akses yang dipersoalkan bukanlah jalan umum, melainkan jalan internal yang dibangun dan dikelola ITDC sebagai bagian dari pengembangan kawasan, khususnya untuk mendukung aktivitas MICE.
“Jalan itu merupakan bagian dari kawasan yang kami bangun dan kelola. Ini sudah menjadi bagian dari strategi operasional sejak 2024,” jelasnya.
Wahyuaji juga menambahkan bahwa seluruh transaksi dilakukan sesuai prosedur resmi dan transparan, serta dikenai pajak sesuai aturan.
ITDC, lanjutnya, mengimbau semua pihak termasuk media agar menyampaikan informasi yang telah diverifikasi guna menghindari penyebaran kabar keliru. Pihaknya juga membuka ruang dialog sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga situasi pariwisata tetap kondusif.
sumber: detikBali
berita selengkapnya bisa anda lihat di aruna9news.com











