TikTok Shop Lakukan PHK Massal, Arus Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia Belum Reda

Last Updated: 2 Juni 2025By Tags: , , ,

Jakarta, 2 Juni 2025 — TikTok Shop, unit e-commerce milik ByteDance Ltd, dilaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi operasional pasca-merger TikTok Shop dengan Tokopedia yang terjadi pada tahun 2024.

Mengutip laporan Bloomberg, PHK dilakukan sebagai upaya efisiensi biaya, dan menyasar hampir seluruh divisi dalam unit e-commerce, mulai dari logistik, operasional, pemasaran, hingga pergudangan. Proses pemangkasan tenaga kerja ini diperkirakan akan berlanjut, dengan gelombang berikutnya dijadwalkan paling cepat pada Juli 2025. Setelah PHK ini, jumlah total karyawan gabungan Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia diperkirakan menyusut menjadi sekitar 2.500 orang, dari sebelumnya sekitar 5.000 tenaga kerja pasca-merger.

Seorang juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian guna memperkuat organisasi dan meningkatkan layanan bagi pelanggan. Meski begitu, pihak TikTok tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait jumlah atau strategi PHK yang tengah berlangsung.

Angka PHK 2025 Terus Bertambah

Indonesia merupakan pasar terbesar bagi TikTok Shop, namun kompetisi dengan platform e-commerce besar seperti Shopee dan Lazada terus menekan margin dan strategi ekspansi perusahaan.

Merger TikTok Shop dan Tokopedia yang selesai pada Januari 2024, menjadi solusi atas larangan operasional TikTok Shop di Indonesia imbas dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang media sosial merangkap sebagai platform e-commerce. TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dengan nilai investasi lebih dari 1,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 23,4 triliun) untuk mematuhi regulasi nasional dan mengaktifkan kembali lini bisnis e-commerce-nya secara resmi.

Namun demikian, langkah strategis ini tidak menghalangi tren PHK yang kini kembali meningkat di berbagai sektor. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 20 Mei 2025 mencatat total 26.455 orang terkena PHK secara nasional. Angka ini naik dibandingkan laporan sebelumnya, yang mencatat 24.036 pekerja terkena PHK. Tiga provinsi dengan tingkat PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.695 orang), DKI Jakarta (6.279 orang), dan Riau (3.570 orang). Sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa menjadi penyumbang terbesar angka PHK tersebut.

Sementara itu, menurut catatan dari serikat buruh, angka yang terancam kehilangan pekerjaan bahkan lebih tinggi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan terdapat 70.000 orang yang berpotensi terkena PHK pada periode Januari hingga April 2025. Ketua Umum KSPN, Ristandi, menyatakan jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut telah mencapai 61.000 orang.

Tren PHK ini menunjukkan bahwa iklim ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi tantangan serius di tengah transformasi digital, perubahan regulasi, dan persaingan bisnis yang semakin ketat.

Sumber : Kompas.com
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com

Leave A Comment