Kabar Baik! Wajib Pajak Masih Punya Waktu Lapor SPT PPN Tanpa Sanksi Sampai 10 Mei
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui akun resmi Contact Center mereka, @kring_pajak, memberikan informasi yang menggembirakan bagi para wajib pajak. Pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 masih mendapatkan fasilitas bebas sanksi hingga tanggal 10 Mei 2025 mendatang.
Kebijakan ini merupakan bentuk kelonggaran dari pemerintah dalam masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, core tax system.
“Batas waktu penyetoran PPN yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan yaitu 30 April 2025,” demikian informasi yang dibagikan @kring_pajak di platform X pada Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025. Penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak KT-10/2025 yang dirilis pada hari yang sama.
Keputusan Dirjen Pajak tersebut secara spesifik memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang mungkin mengalami kendala teknis dalam pelaporan pajak mereka. Dengan adanya perpanjangan waktu tanpa sanksi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga meski di tengah masa transisi sistem perpajakan.
Jadi, bagi Anda yang belum melaporkan SPT PPN masa Maret 2025, masih ada kesempatan hingga 10 Mei 2025 untuk memanfaatkan fasilitas bebas sanksi ini. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda tanpa beban sanksi administratif!
Sumber : cnbcindonesia.com
Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui aruna9news.com