Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa penonaktifan akademik ini merupakan langkah administratif preventif. Tujuannya adalah menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keputusan ini merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa terlapor.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi dapat berjalan secara optimal, objektif, dan berkeadilan. UI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk vonis, melainkan bagian dari prosedur penanganan awal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan pentingnya sistem pencegahan dan penanganan yang tegas serta transparan di institusi pendidikan.
Dengan adanya kebijakan ini, pihak universitas berharap proses penanganan dapat berjalan dengan baik tanpa tekanan, serta memberikan rasa aman bagi korban maupun pihak lain yang terlibat.
Sumber: detik.com
Penulis: Bunga Nur’Aini Perdana