Kejagung Lelang Kursi Firaun hingga Minyak Iran, Crude Oil Laku Rp900 Miliar

Image: Barang sitaan kejagsaan agung
Aruna9news.com – Kejaksaan Agung melelang berbagai aset sitaan dari sejumlah kasus besar. Barang-barang yang ditawarkan pun tergolong unik, mulai dari replika kursi Firaun hingga minyak mentah hasil penyitaan kapal tanker asal Iran, Salah satu barang yang menarik perhatian adalah replika kursi Firaun “King Tutankhamen’s Egyptian Throne Chair” yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Kursi berwarna emas dengan ukiran khas Mesir kuno itu dibanderol dengan harga limit Rp43,9 juta dan uang jaminan Rp9 juta. Aset tersebut merupakan rampasan dari terpidana korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.
Di lokasi pameran, kursi itu tampak dihiasi relief ala makam Firaun dan ornamen kepala singa di bagian sandaran tangan. Meski dipamerkan sepasang, hanya satu unit yang akan dilelang kepada publik.
Selain kursi Firaun, Kejagung juga menawarkan patung kapal naga berbahan batu giok dengan harga limit Rp194 juta. Ada pula sejumlah lukisan emas karya seniman Korea Selatan, Kim Tae Il, yang dilelang dengan nilai mulai Rp1,3 miliar hingga Rp8,7 miliar. Sebagian besar aset rampasan Jimmy Sutopo memang berupa barang seni seperti lukisan, alat musik, dan patung.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengatakan seluruh barang yang dilelang telah melalui proses penilaian profesional oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena aset yang dijual sudah memiliki kepastian hukum. Menurutnya, membeli barang lelang Kejagung juga berarti membantu pemasukan negara.
Selain barang seni, BPA Kejagung juga sukses melelang minyak mentah dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran. Sebanyak 1,2 juta barel crude oil tersebut terjual sekitar Rp900 miliar kepada Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, minyak mentah itu sempat dilelang bersama kapal tanker dalam satu paket senilai Rp1,1 triliun, namun gagal terjual hingga tiga kali penawaran. Akhirnya, Kejagung memutuskan memisahkan penjualan minyak dan kapal karena pembelinya dinilai terlalu spesifik, harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal.
Sementara itu, kapal tanker MT Arman 114 hingga kini belum laku dan masih ditawarkan dengan harga sekitar Rp200 miliar. Kapal sepanjang lebih dari 330 meter tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Kasus kapal ini bermula dari patroli Bakamla RI pada 2024 di perairan Natuna. Petugas menemukan dua kapal tanker saling menempel dengan sistem AIS dimatikan. Dari hasil pengecekan menggunakan drone, terlihat adanya transfer minyak ilegal antar kapal serta tumpahan minyak di laut. Setelah dilakukan penyelidikan, kapal MT Arman 114 akhirnya disita dan nahkodanya dijatuhi denda Rp5 miliar.
Source: Detik.com
Editor: Ariel Yoga Praditya










