Korea Selatan Luncurkan Aplikasi untuk Melacak Penguntit, Tingkatkan Perlindungan Korban

Foto : Canva

Aruna9news.com – Pemerintah Korea Selatan kembali memperkuat perlindungan terhadap korban penguntitan (stalking) dengan meluncurkan sebuah aplikasi ponsel yang memungkinkan korban memantau lokasi pelaku secara langsung. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus mempercepat respons aparat apabila penguntit mendekati korban.

Aplikasi yang resmi diluncurkan pada 24 Juni 2026 tersebut dikembangkan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Sistem ini terhubung dengan gelang elektronik yang dikenakan oleh pelaku penguntitan, sehingga korban dapat melihat posisi pelaku secara real time melalui peta di telepon genggam mereka.

Tak hanya menampilkan lokasi pelaku, aplikasi juga akan mengirimkan peringatan otomatis ke pusat pemantauan apabila penguntit memasuki radius tertentu dari korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian atau petugas pembebasan bersyarat agar dapat segera mengambil tindakan.

Teknologi ini merupakan penyempurnaan dari sistem yang telah diperkenalkan pada 2024. Sebelumnya, korban hanya dapat mengirim sinyal darurat kepada polisi tanpa mengetahui keberadaan pelaku. Setelah revisi Undang-Undang Pemantauan Elektronik pada Desember 2025, korban kini memperoleh akses untuk mengetahui lokasi penguntit secara langsung.

Pemerintah berharap fitur baru tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif, terutama bagi perempuan yang menjadi kelompok korban terbanyak dalam kasus penguntitan dan kekerasan dalam hubungan.

Meski begitu, peluncuran aplikasi ini juga memunculkan berbagai tanggapan dari para pakar. Sebagian menilai teknologi tersebut merupakan langkah maju dalam perlindungan korban, namun ada pula yang berpendapat bahwa solusi teknologi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan penguntitan yang berakar pada masalah kekerasan berbasis gender.

Para akademisi juga menyoroti keterbatasan penggunaan aplikasi tersebut. Pasalnya, hanya pelaku yang diwajibkan memakai gelang elektronik yang dapat dipantau melalui sistem ini. Artinya, tidak semua kasus penguntitan akan otomatis terlindungi oleh teknologi tersebut.

Korea Selatan sendiri mulai memberlakukan Undang-Undang Anti-Penguntitan pada 2021 dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal 30 juta won. Sejak aturan tersebut diterapkan, jumlah laporan kasus penguntitan meningkat lebih dari dua kali lipat, yang menunjukkan semakin banyak korban berani melapor kepada pihak berwenang.

Peluncuran aplikasi ini juga dipicu oleh sejumlah kasus tragis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pembunuhan korban penguntitan meski telah mendapatkan perlindungan hukum. Peristiwa tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan melalui pemanfaatan teknologi.

Dengan hadirnya aplikasi pelacak penguntit ini, Korea Selatan berharap dapat memberikan rasa aman yang lebih besar kepada korban sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus penguntitan. Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam upaya memberantas kejahatan tersebut.

Sumber : Detiknews
Penulis : Aliya Lathifa Restu

Leave A Comment