Pemerintah Siapkan Regulasi Penggunaan AI untuk Masyarakat Indonesia
Pemerintah Kaji Regulasi Penggunaan AI, Termasuk Teknologi DeepSeek
Jakarta – Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk DeepSeek, AI asal Cina yang menuai pro dan kontra di berbagai negara.
Nezar menegaskan bahwa pihaknya tidak menghiraukan potensi bahaya DeepSeek, melainkan melihatnya sebagai gebrakan baru dalam industri teknologi.
“Kami masih mempelajari perkembangannya karena ini kan inovasi-inovasi teknologi,” ujar Nezar di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, DeepSeek bisa menjadi salah satu alternatif dalam ekosistem AI global. “Kami melihat tentu saja apa yang dihasilkan oleh DeepSeek, itu bisa menjadi satu alternatif,” lanjutnya.
Selain itu, Nezar mengungkapkan bahwa Indonesia juga tengah mengembangkan teknologi AI secara mandiri. Oleh sebab itu, pemerintah membuka diri terhadap perkembangan AI dunia agar tidak tertinggal dalam revolusi teknologi ini.
Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek regulasi dalam penggunaan AI oleh masyarakat. Nezar mengungkapkan bahwa Kemkomdigi sedang mengkaji regulasi yang tepat untuk mengatur pemanfaatan AI di Indonesia, baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.
“Nanti akan jadi peraturan presiden mengenai AI, atau mungkin juga dalam bentuk peraturan pemerintah. Kami lagi kaji di mana yang paling tepat untuk regulasi selanjutnya,” terang Nezar.
Sebagai informasi, DeepSeek telah dilarang di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Australia karena dinilai berpotensi mengancam privasi pengguna. Namun, Indonesia masih dalam tahap pengkajian sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan teknologi tersebut.
Sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/other/pemerintah-akan-buat-regulasi-soal-pemakaian-ai-bagi-masyarakat/ar-AA1zbOiw