Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Kohod, Arsin, kini memasuki tahap baru. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE juga ikut ditahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Bareskrim segera menggelar rapat internal dan pada hari yang sama memutuskan untuk menahan keempat tersangka.
“Setelah pemeriksaan, kami bersama tim melakukan gelar perkara internal dan memutuskan bahwa mulai malam ini mereka resmi ditahan,” ujar Djuhandhani pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dengan penahanan ini, proses hukum pun berlanjut ke tahap berikutnya. Djuhandhani menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat persidangan.
Berbagai informasi lengkap lainnya bisa anda dapatkan di https://aruna9news.com/
Penahanan keempat tersangka didasarkan pada tiga alasan utama. Djuhandhani menjelaskan bahwa tersangka tidak diperbolehkan menghilangkan barang bukti, terlebih masih ada bukti lain yang mungkin dibutuhkan untuk pengembangan kasus ini.
“Selain itu, kami juga mempertimbangkan kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang masih diperlukan,” jelasnya.
“Dan yang ketiga, kami khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya,” tambahnya.
Sumber: sorotdesaindonesia.id