BI Perketat Pembelian Dolar AS, Batas Diturunkan Jadi US$ 25 Ribu Demi Jaga Rupiah

Image: Dolar Usa
Aruna9news.com – Bank Indonesia (BI) kembali menyiapkan langkah lanjutan untuk memperketat pembatasan pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya yang telah menurunkan batas pembelian dari semula US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per orang setiap bulan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa langkah tersebut menjadi salah satu dari enam kebijakan utama yang dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama di Istana Negara. Seluruh langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan pemerintah sebagai upaya bersama menjaga ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam menghadapi tekanan terhadap Rupiah di pasar global.
Menurut Perry, pembatasan ini difokuskan pada transaksi pembelian valuta asing yang tidak memiliki underlying asset atau dasar transaksi yang jelas, seperti kebutuhan impor, pembayaran utang luar negeri, atau kegiatan ekonomi riil lainnya. Saat ini, batas maksimal pembelian tanpa underlying tersebut berada di angka US$ 50 ribu per individu per bulan.
Namun, BI tidak berhenti sampai di situ. Ke depan, batas pembelian tersebut akan kembali diperketat menjadi hanya US$ 25 ribu per orang per bulan. Artinya, jika seseorang atau entitas ingin membeli Dolar AS dalam jumlah yang sama atau melebihi angka tersebut, maka wajib disertai dengan underlying asset sebagai bentuk justifikasi transaksi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan aktivitas spekulatif di pasar valuta asing yang berpotensi menekan nilai tukar Rupiah.
Selain pengaturan batas pembelian, BI juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam hal pengawasan, BI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat monitoring terhadap bank-bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian Dolar dalam jumlah besar. Ketua OJK, Frederica Widyasari Dewi, turut dilibatkan dalam upaya ini guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.
Langkah pengawasan ini mencakup penempatan tim pengawas langsung ke institusi keuangan maupun perusahaan yang dinilai memiliki eksposur tinggi terhadap transaksi valuta asing. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, memiliki dasar yang jelas, serta tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan pendekatan BI yang lebih proaktif dan terukur dalam menjaga stabilitas Rupiah. Dengan memperketat aturan pembelian valuta asing dan meningkatkan pengawasan, diharapkan tekanan terhadap Rupiah dapat diminimalisir, sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia di tengah dinamika global yang tidak menentu.
Source: Detik.com
Editor: Ariel Yoga Praditya










