BPOM Bantah Lemahkan Peran Apoteker Lewat Aturan Penjualan Obat di Minimarket

Last Updated: 21 Mei 2026By Tags: ,

Image: Ilustrasi Obat Obatan

Aruna9news.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul anggapan bahwa lembaga tersebut melemahkan peran apoteker dengan memperbolehkan distribusi obat di minimarket, supermarket, hingga hypermarket yang hanya diawasi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

Isu tersebut muncul setelah diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang resmi diundangkan pada 6 April 2026.

Namun, BPOM menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran apoteker. Regulasi itu merupakan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengaturan penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain dilakukan melalui Peraturan Menteri serta Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 juga telah mengatur bahwa tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan dapat menjadi penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025, pemerintah turut menjelaskan pedoman teknis mengenai distribusi dan penyerahan obat bebas maupun obat bebas terbatas di ritel modern. Dalam ketentuan tersebut, apoteker tetap memiliki peran penting sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center. Sementara itu, tenaga vokasi farmasi bertugas di toko obat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan bertanggung jawab di minimarket, supermarket, dan hypermarket.

BPOM menekankan bahwa keberadaan tenaga pendukung kesehatan bukan untuk menggantikan profesi apoteker, melainkan untuk memastikan pengelolaan obat di ritel modern tetap memiliki pengawasan dan penanggung jawab yang jelas.

Untuk menjamin keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu obat bebas maupun obat bebas terbatas yang dijual di ritel modern, BPOM kemudian menerbitkan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengawasan pengelolaan obat di fasilitas tersebut.

Source: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment