Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT, Eks Kepala KSOP Ikut Terseret

Last Updated: 23 April 2026By Tags: ,

Image: Kantor Kejaksaan Agung

Aruna9news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan. Selain Handry Sulfian, dua tersangka lainnya adalah Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Handry Sulfian diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah, meskipun ia mengetahui izin tambang perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 2017, Selain itu, Handry juga diduga menerima uang rutin dari pihak PT AKT melalui Samin Tan, sehingga ia tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat penerbitan SPB.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain. Adapun Helmi Zaidan Mauludin berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium untuk mendukung proses penerbitan izin pelayaran dan pembayaran royalti batu bara.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut diketahui sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izinnya resmi dicabut pada 2017. Meski begitu, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

Souce: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment