Kemenag Susun Materi Pencegahan LGBTQ+ untuk Kurikulum Pendidikan Agama, Tuai Sorotan Publik

Image : Kementerian Agama Republik Indonesia

Aruna9news.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dikabarkan tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan. Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ+ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Menurut Romo Muhammad Syafii, Kementerian Agama menilai perlu adanya materi edukasi resmi yang membahas pencegahan budaya LGBTQ+ untuk diterapkan di berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag. Materi tersebut direncanakan akan diterapkan di madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan agama dan keagamaan.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Kemenag akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun materi pembelajaran, menyusun strategi sosialisasi, membagi wilayah pelaksanaan program, serta mengoordinasikan implementasinya di berbagai daerah. Tim tersebut juga akan bertanggung jawab memastikan materi dapat diterapkan sesuai dengan kebijakan yang telah disiapkan pemerintah.

Rencana penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai kebijakan pertahanan negara. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ+ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menjaga ketahanan nasional.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia menilai langkah pemerintah berpotensi berdampak terhadap komunitas LGBTQ+ di Indonesia. Mereka menyoroti masih adanya kasus diskriminasi, stigma, serta kekerasan yang dialami sebagian anggota komunitas tersebut.

Salah satu organisasi yang memberikan perhatian terhadap isu ini adalah Human Rights Watch (HRW). Sebelumnya, organisasi tersebut mendesak pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali sejumlah ketentuan hukum yang dinilai bersifat diskriminatif atau berpotensi memfasilitasi hasutan terhadap komunitas LGBTQ+.

Selain itu, Human Rights Watch juga meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak setiap warga negara, termasuk kelompok LGBTQ+, dari tindakan diskriminasi maupun kekerasan. Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap hak asasi manusia perlu tetap menjadi perhatian dalam setiap penyusunan kebijakan publik.

Hingga saat ini, Kementerian Agama masih berada pada tahap penyusunan materi dan pembentukan tim pelaksana. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai isi rinci kurikulum, jadwal penerapan, maupun mekanisme pelaksanaan program tersebut di lembaga pendidikan.

Rencana ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kebijakan pendidikan, regulasi pemerintah, serta isu hak asasi manusia yang selama ini menjadi perbincangan di tingkat nasional maupun internasional.

Sumber : @/herbyuss

Penulis : Bunga Nur’Aini Perdana

Leave A Comment