KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Antar Travel, Empat Orang Jadi Tersangka

Last Updated: 27 April 2026By Tags: ,

Imgae: Ilustrasi Jaamaah umroh

Aruna9news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah asosiasi yang menaungi biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyidik saat ini fokus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan antar biro travel, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap asosiasi diketahui menerima jumlah kuota yang berbeda-beda. Karena itu, penyidik ingin mengetahui mekanisme pembagian kuota tersebut, termasuk alasan di balik perbedaan jumlah kuota yang diterima masing-masing asosiasi.

Selain proses pembagian kuota, KPK juga menelusuri bagaimana distribusi kuota dilakukan kepada masing-masing PIHK. Penyidik mendalami alasan mengapa satu biro travel memperoleh jumlah kuota tertentu, sementara biro lainnya mendapatkan jumlah yang berbeda, Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun namun tetap bisa memberangkatkan jemaah haji khusus. Penyidik ingin mengetahui bagaimana biro travel tersebut memperoleh kuota dan proses yang memungkinkan mereka tetap beroperasi.

Budi menyebut dugaan jual beli kuota tidak hanya terjadi antara biro travel dan calon jemaah, tetapi juga antar sesama PIHK. Artinya, kuota haji tambahan yang telah dibagikan diduga kembali diperjualbelikan dari satu biro travel ke biro travel lainnya setelah proses distribusi awal selesai.

Sebelumnya, KPK juga menelusuri keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya dialokasikan sebagai kuota haji reguler. Pendalaman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah yang diketahui sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umrah, Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta tambahan USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kini menjadi empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

Souce:  Detik.com

Editor: Aruna9news.com

Leave A Comment