Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Aruna9news.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar, sekaligus berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa dan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran operasional, termasuk dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pakan satwa.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia dalam konferensi pers, Rabu (22/7).
Menurut hasil penyidikan, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan untuk sejumlah kegiatan fiktif, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Untuk menutupi perbuatannya, CA diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu agar penggunaan anggaran terlihat sesuai dengan kebutuhan operasional.
Akibat penyalahgunaan anggaran tersebut, alokasi dana untuk pembelian pakan segar dan pemeliharaan fasilitas ikut berkurang. Kondisi itu berdampak pada kualitas perawatan satwa yang berada di Kebun Binatang Surabaya.
Berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jawa Timur menahan tersangka di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila










