Mulai 13 Mei 2026, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik Akibat Fuel Surcharge Baru

Lion Plane : Photo Canva
Aruna9news.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik mulai 13 Mei 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan fuel surcharge mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga avtur dan jenis layanan penerbangan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional maskapai.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai domestik kini dapat menerapkan biaya tambahan hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Meski begitu, pemerintah menegaskan maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan mencantumkan biaya fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket pesawat.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat membuat harga tiket pesawat domestik semakin mahal, terutama menjelang musim liburan dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Sejumlah pengamat penerbangan bahkan memperkirakan harga tiket bisa mengalami kenaikan signifikan jika harga avtur terus naik akibat situasi geopolitik global.
Sumber : CNBC Indonesia
Penulis : Aliya Lathifa Restu










