
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)
Aruna9news.com – Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama enam bulan kepada warga negara Indonesia yang masih menyimpan aset maupun dana di luar negeri untuk segera memindahkan dan melaporkannya ke dalam negeri.
Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut pemerintah masih membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan penyesuaian sebelum pengawasan terhadap aset luar negeri diperketat.
Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan sistem keuangan nasional. Pemerintah juga ingin memastikan aliran dana milik WNI dapat tercatat dengan jelas sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak baru, melainkan masa transisi agar masyarakat memiliki waktu untuk membawa pulang asetnya secara sukarela.
Setelah tenggat waktu berakhir, pemerintah dikabarkan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aset WNI yang masih berada di luar negeri dan belum dilaporkan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dana masyarakat Indonesia di luar negeri serta langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan sistem keuangan nasional.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dan transparansi aset milik warga negara Indonesia.
Sumber : CNN Indonesia
Penulis : Aliya Lathifa Restu