Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik terhadap praktik penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup. Pemerintah daerah menilai penting untuk menyesuaikan metode yang digunakan agar tidak hanya efektif dari sisi lingkungan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai etika dan keagamaan.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu didasarkan pada kondisi populasi yang sudah sangat dominan di perairan Jakarta. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah spesies ini telah melampaui 60 persen dari total biota air, bahkan di beberapa wilayah dilaporkan mencapai lebih dari 70 persen. Dominasi tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan ikan lokal.
Di sisi lain, MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, menilai bahwa upaya pengendalian populasi memiliki nilai kemaslahatan karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan atau hifẓ al-bī’ah. Kebijakan tersebut juga dianggap relevan dalam menjaga keberlanjutan makhluk hidup.
Namun demikian, MUI menyoroti metode yang digunakan dalam pelaksanaannya. Penguburan ikan dalam keadaan hidup dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan serta nilai ihsan dalam Islam, karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk melakukan penyesuaian kebijakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efektivitas pengendalian lingkungan hingga pertimbangan etika dan keagamaan.
Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan metode yang lebih tepat, sehingga upaya menjaga ekosistem tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan nilai syariah.
Sumber : CNN