Prabowo Subianto Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Strategi Nasional Cegah Ekstremisme

Last Updated: 4 Mei 2026By Tags:

Image: Prabowo Subianto

Aruna9news.com – Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Kebijakan tersebut diteken pada 9 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diakses melalui laman JDIH Setneg pada Senin (4/5/2026), pemerintah menekankan bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara menyeluruh, terstruktur, terencana, dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memastikan terpenuhinya hak rasa aman bagi seluruh masyarakat dari ancaman terorisme.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme merupakan keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi teror.

Perpres ini juga menetapkan RAN PE sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama empat tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2029.

Terdapat sembilan fokus utama dalam RAN PE yang tercantum dalam Pasal 4, yaitu:

  1. Kesiapsiagaan nasional
  2. Ketahanan komunitas dan lingkungan pendidikan
  3. Peningkatan keterampilan masyarakat dan akses lapangan kerja
  4. Perlindungan serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak
  5. Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik
  6. Deradikalisasi
  7. Hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keadilan
  8. Perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban
  9. Kemitraan dan kerja sama internasional

Implementasi rencana aksi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan kebijakan nasional, paling lambat satu tahun setelah Perpres ditetapkan.

Untuk mendukung pelaksanaan, pemerintah membentuk sekretariat bersama yang bertugas mengoordinasikan jalannya program, termasuk pemantauan dan evaluasi. Hasil pelaksanaan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan.

Sementara itu, pendanaan RAN PE bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment