Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, dalam agenda National Policy Dialogue dan Kick Off Percepatan Intermediasi Nasional (PINISI). Menurutnya, langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Penghapusan satu hari ini dinilai lebih logis dan efektif, terutama karena pemberian makan di hari libur berpotensi tidak efisien. Siswa harus tetap datang ke sekolah hanya untuk menerima makanan,” ujar Juda.
Ia menjelaskan, dari sisi fiskal, pengurangan satu hari pelaksanaan program dapat menghemat sekitar Rp1 triliun per hari. Jika diakumulasikan, penghematan mencapai sekitar Rp4 triliun per bulan atau lebih dari Rp50 triliun dalam setahun.
Selain pengurangan hari distribusi, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar kualitas akan dikenakan sanksi, mulai dari evaluasi hingga penghentian sementara operasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan program prioritas tetap berjalan efektif, tepat sasaran, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.
Sumber: CNBN Indonesia
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila