Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Diintimidasi, Rumah Diduga Dibakar

Aruna9News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aksi intimidasi terhadap saksi dalam kasus suap ijon proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu bentuk intimidasi yang terjadi adalah pembakaran rumah milik saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyebut tindakan itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan saksi dalam proses penyidikan.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi, Rabu (8/4).
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada saksi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang yang juga ayah Ade, serta seorang pengusaha bernama Sarjan.
Sarjan diduga menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk mendapatkan proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk H.M. Kunang dan beberapa pihak lainnya.
Saat ini, kasus dengan tersangka Sarjan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, KPK masih melengkapi berkas perkara untuk dua tersangka lainnya.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sumber: CNNIndonesia
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila










