Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditertibkan, Sejumlah Kasus Masuk Proses Hukum

Last Updated: 11 Mei 2026By Tags: ,

Image: Ilustrasi Penambangan Ilegal

Aruna9news.com – Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara sejak 2023. Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Satgas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum, termasuk di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN sekaligus Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa satgas tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Beberapa instansi yang tergabung di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, hingga pemerintah daerah terkait.

Dalam operasinya, satgas telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN. Beberapa kasus yang ditangani meliputi pengangkutan batu bara ilegal yang kini sudah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga kasus penambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja yang ditangani Bareskrim Polri.

Selain itu, aparat juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan aktivitas pengiriman batu bara ilegal menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Agung Dodit menegaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, Otorita IKN memastikan penegakan hukum terhadap perambahan maupun tambang ilegal akan terus dilakukan tanpa pengecualian.

Tak hanya fokus pada penindakan, Otorita IKN juga aktif melakukan sosialisasi dan membuka dialog dengan masyarakat guna mencari solusi terhadap aktivitas yang sudah ada sebelum pembangunan IKN dimulai.

Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui peningkatan patroli rutin, penguatan penegakan hukum, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan Otorita IKN.

Source: Detik.com

Editor: Ariel Yoga Praditya

Leave A Comment