Yoon SeokYeol Resmi Dimakzulkan dari posisi sebagai presiden korea Selatan
Setelah peresmian pemakzulan Yoon SeokYeol yang harus disetujui oleh 8 dari 8 hakim mahkamah konstitusi Korea Selatan setuju bahwa pemakzulan Yoon SeokYeol konstitusional. Mengenai mosi pemakzulan terhadap Presiden (Seok-Yeol Yoon) yang disahkan oleh Majelis Nasional,
Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat mengutip pendapat Hakim Jeon Won-il, dengan mengatakan, “Kami menyadari bahwa manfaat melindungi Konstitusi akibat pemecatan terdakwa dari jabatannya lebih besar daripada kerugian nasional akibat pemecatan Presiden.”
Oleh karena itu, Presiden Yoon kehilangan jabatan kepresidenannya 122 hari setelah penerapan darurat militer pada 3 Desember tahun lalu dan situasi pemakzulan yang diakibatkannya. Ini merupakan pemecatan presiden kedua dalam sejarah konstitusi setelah pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2016.
Majelis Nasional meloloskan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Presiden Yoon, yang memicu darurat militer pada 3 Desember, pada sidang pleno tanggal 14 Desember tahun lalu. Sejak itu, Mahkamah Konstitusi telah mengadakan total 11 argumen terkait sidang pemakzulan Presiden Yoon hingga tanggal 25 Februari, dan setelah pertimbangan hakim, diambil keputusan untuk memberhentikan presiden.
Sumber :joseilbo.com