Golkar MPR Usul Sistem Satu Atap untuk Pengajuan Obligasi Daerah

Aruna9news.com, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengusulkan penerapan sistem pelayanan satu atap dalam proses pengajuan obligasi daerah. Usulan tersebut dinilai dapat memangkas birokrasi panjang sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Menurut Mekeng, selama ini rantai birokrasi di berbagai kementerian dan lembaga menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk mandiri secara fiskal. Karena itu, regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah perlu dirancang lebih sederhana dan efisien.
Ia mendorong adanya batas waktu penelaahan dokumen atau time-limit yang tegas di setiap instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan begitu, pemerintah daerah dan investor dapat memperoleh kepastian dalam proses penerbitan obligasi daerah.
Mekeng mencontohkan mekanisme yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengajuan obligasi korporasi swasta. Dalam sistem tersebut, terdapat batas waktu respons yang mengikat secara hukum.
“Jadi misalnya masuk ke Departemen Keuangan dua minggu, masuk BPK dua minggu, semua bisa dibuat. Seperti OJK, kalau kita mengajukan sebuah obligasi, itu dikasih waktu 4-5 hari. Kalau 4-5 hari OJK tidak memberikan jawaban, itu dianggap diterima,” ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kepastian waktu menjadi hal penting dalam mendukung efektivitas otonomi daerah. Menurutnya, daerah harus mampu membangun wilayahnya sendiri melalui kreativitas dan peningkatan pendapatan, bukan hanya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Meski mengusulkan kemudahan birokrasi, Mekeng mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap harus memiliki kesiapan yang matang sebelum menerbitkan obligasi. Proposal pembangunan dan studi kelayakan (feasibility study) disebut wajib disusun secara detail dan profesional.
Selain itu, penggunaan dana hasil obligasi daerah juga harus bersifat dedikatif dan diawasi secara ketat. Dalam prospektus, pemerintah daerah diwajibkan menjelaskan secara rinci alokasi dana, mulai dari pembangunan rumah sakit, pelabuhan, jalan tol, hingga proyek lingkungan berkelanjutan.
Mekeng berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung percepatan pembahasan RUU Obligasi Daerah di DPR RI agar regulasi tersebut segera diterbitkan.
“Kalau bisa akhir tahun ini atau awal tahun depan selesai, maka tidak lama lagi daerah-daerah akan mulai bergeliat membangun proses pembangunan mereka,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila










