Insentif Dicabut, Mobil Listrik Kini Dikenakan Pajak. Bagaimana Dampaknya ke Penjualan?

Aruna9News.com, Insentif Dicabut, Mobil Listrik Kini Dikenakan Pajak: Bagaimana Dampaknya ke Penjualan?
Jakarta, Aruna9News – Sejumlah produsen otomotif mulai merespons kebijakan pemerintah yang kini memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Kebijakan ini menambah daftar insentif yang sebelumnya membuat mobil listrik mendapat perlakuan khusus.
Sebagian besar produsen masih menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.
Deputy to 4W Sales & Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Dony Ismi Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan setelah aturan baru tersebut resmi diberlakukan pada 1 April 2026.
“Kami masih mengikuti perkembangan dari kebijakan pemerintah yang telah diumumkan. Jika aturan rinci di tingkat pusat maupun daerah sudah diterbitkan, tentu kami akan menyesuaikan,” ujarnya, Rabu (22/4).
Hal serupa disampaikan Vice Country Director Chery Business Unit, Budi Darmawan Jantania. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan aturan pelaksanaan terkait pengenaan PKB dan BBNKB untuk konsumen kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara khusus dikecualikan dari kedua pajak tersebut, berbeda dengan regulasi sebelumnya.
Meski begitu, terdapat kemungkinan bahwa besaran pajak untuk kendaraan listrik tetap lebih rendah dibandingkan mobil konvensional, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
“Petunjuk pelaksanaan masih belum ada, jadi kami masih menunggu implementasinya. Dampaknya juga belum bisa dipastikan karena semuanya masih dalam tahap penyesuaian,” jelas Budi.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang diyakini telah melalui pertimbangan matang.
“Kami mendukung keputusan pemerintah sebagai pemangku kebijakan, yang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai kondisi terkini,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Hyundai, Soerjopranoto, menilai dampak kebijakan ini terhadap penjualan mobil nasional tidak bisa disimpulkan secara sederhana. Menurutnya, banyak faktor lain yang turut memengaruhi, seperti kondisi geopolitik, ekonomi makro, serta daya beli masyarakat.
“Dampaknya terhadap penjualan nasional perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kita perlu melihat perkembangan beberapa bulan ke depan sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.
Di sisi lain, Hyundai memastikan tetap menjalin koordinasi dengan jaringan dealer di seluruh Indonesia untuk menjaga kenyamanan konsumen di tengah perubahan kebijakan tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan dealer resmi agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan yang ada,” tutupnya.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis: Annisa Ainaya Salsabila










