Menjaga Warisan Nusantara di Era AI: Penelitian Universitas Esa Unggul Dorong Perlindungan Hukum Budaya Digital Berbasis Kecerdasan Buatan

Last Updated: 22 Juni 2026By

Esaunggul.ac.id, Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membuka babak baru dalam pelestarian dan transformasi budaya Indonesia. Berbagai karya budaya kini dapat direproduksi, dimodifikasi, bahkan diciptakan kembali melalui teknologi kecerdasan buatan, mulai dari motif batik generatif, musik etnik berbasis AI, cerita rakyat digital, hingga tokenisasi aset budaya dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT). Di tengah peluang besar tersebut, muncul tantangan baru mengenai perlindungan hukum atas warisan budaya bangsa yang memasuki ruang digital.

Menjawab isu strategis tersebut, tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul melalui skema Penelitian Tesis Magister melaksanakan penelitian berjudul “Perlindungan Karya Budaya Digital di Era Artificial Intelligence: Tantangan Perlindungan Ekspresi Budaya dalam Lanskap Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Dyah Permata Budi Asri, S.H., M.Kn sebagai Ketua Peneliti dengan melibatkan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Intan Humaira, dalam proses penelitian dan pengembangan kajian.

Penelitian ini berangkat dari semakin pesatnya digitalisasi budaya yang memberikan manfaat besar bagi promosi dan pelestarian budaya Indonesia, namun sekaligus menghadirkan risiko eksploitasi budaya tanpa izin, komersialisasi tanpa pembagian manfaat kepada komunitas asal, hingga klaim kepemilikan oleh pihak tertentu terhadap karya budaya yang sejatinya merupakan milik kolektif masyarakat adat.

Menurut tim peneliti, sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berlaku saat ini masih menghadapi tantangan dalam mengakomodasi karakteristik ekspresi budaya tradisional yang bersifat komunal. Sementara itu, perkembangan AI memungkinkan berbagai elemen budaya lokal digunakan sebagai data pelatihan maupun sumber inspirasi dalam menghasilkan karya digital baru yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kritis-reflektif melalui studi literatur, analisis regulasi nasional dan internasional, serta wawancara dengan pemangku kepentingan di bidang hukum dan kebudayaan. Fokus penelitian diarahkan pada identifikasi posisi hukum karya budaya digital berbasis AI dalam sistem HKI Indonesia, evaluasi kesiapan regulasi nasional dalam melindungi ekspresi budaya digital, serta penyusunan model perlindungan hukum yang lebih adil dan partisipatif.

Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kekosongan regulasi dan ketidaksinkronan antara Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dalam memberikan perlindungan terhadap karya budaya digital berbasis AI. Sistem HKI yang berorientasi pada pencipta individu belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakter budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat.

Tim peneliti menemukan berbagai potensi persoalan yang dapat muncul di masa depan, seperti penggunaan motif batik dalam sistem generative AI, pemanfaatan musik etnik sebagai data pelatihan algoritma, digitalisasi cerita rakyat yang mengalami perubahan makna budaya, hingga tokenisasi wayang, ukiran tradisional, dan aset budaya lainnya dalam bentuk NFT tanpa adanya mekanisme pembagian manfaat kepada komunitas asal.

Sebagai solusi, penelitian ini menawarkan pendekatan hukum sui generis yang memberikan pengakuan terhadap hak kolektif masyarakat adat atas ekspresi budaya tradisional. Model yang diusulkan mencakup pembangunan sistem registrasi budaya digital nasional, penerapan lisensi budaya berbasis persetujuan komunitas, serta mekanisme benefit sharing agar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan budaya digital dapat kembali kepada masyarakat pemilik budaya tersebut.

Selain menghasilkan rekomendasi kebijakan, penelitian ini juga telah melahirkan berbagai luaran akademik. Salah satunya adalah artikel ilmiah berjudul “Digital Cultural Heritage Protection in the Era of Artificial Intelligence from the Perspective of Indonesian Intellectual Property Law” yang telah diajukan pada International Journal of Science and Society (IJSOC) terindeks SINTA 3. Tim peneliti juga telah menyusun draft policy brief serta tengah menyelesaikan buku ajar mengenai kecerdasan buatan dan perlindungan budaya digital.

Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, ST, MBA, IPU, ASEAN Eng., menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan harus diimbangi dengan kesiapan regulasi yang mampu melindungi identitas dan kekayaan budaya bangsa.

“Artificial Intelligence membuka peluang besar bagi inovasi dan pelestarian budaya. Namun, di saat yang sama, kita perlu memastikan bahwa transformasi digital tidak menghilangkan hak-hak masyarakat adat dan pemilik budaya. Melalui penelitian ini, Universitas Esa Unggul berupaya menghadirkan kontribusi akademik yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan perlindungan budaya digital Indonesia di era AI,” ujar Dr. Arief.

Penelitian ini menjadi kontribusi penting Universitas Esa Unggul dalam merespons tantangan hukum di era transformasi digital. Di tengah berkembangnya teknologi AI, perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia tidak hanya menjadi isu pelestarian, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas bangsa, keadilan sosial, serta kedaulatan budaya di ruang digital global.

Melalui penelitian ini, Universitas Esa Unggul terus mendorong lahirnya riset-riset yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat perannya dalam menghasilkan solusi akademik yang berdampak bagi pembangunan nasional dan pelestarian kekayaan budaya Indonesia.

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University Merupakan World Class University

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University merupakan perguruan tinggi swasta terkemuka yang berkomitmen menjadi world-class entrepreneurial university.

Didirikan pada tahun 1993, Universitas Esa Unggul saat ini memiliki:

  • 10 Fakultas
  • 42 Program Studi, terdiri dari:
    • 24 Program Sarjana/Sarjana Terapan
    • 2 Program Diploma
    • 5 Program Profesi
    • 9 Program Magister
    • 1 Program Doktor
    • 1 Program Sarjana PJJ Teknik Informatika (full online)

Universitas Esa Unggul memiliki lebih dari 19.000 mahasiswa yang berasal dari 37 provinsi di Indonesia dan 8 negara, dengan dukungan ekosistem pendidikan modern berbasis inovasi dan kolaborasi global. Dalam penguatan kualitas pendidikan dan internasionalisasi, Universitas Esa Unggul tergabung dalam CINTANA Alliance, jejaring global perguruan tinggi yang dimotori oleh Arizona State University (ASU), yang memungkinkan akses pada praktik pendidikan tinggi kelas dunia, inovasi pembelajaran digital, pengembangan kurikulum global, penelitian, serta kolaborasi internasional.

Sebagai bagian dari pengembangan institusi, Universitas Esa Unggul juga menghadirkan Global Innovation Hub (GI Hub) di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang dikembangkan dengan konsep Urban Academic Hub untuk mendukung pembelajaran berbasis industri, riset, inovasi, technopark, entrepreneurship, serta kolaborasi dunia usaha dan industri.

Universitas Esa Unggul telah memperoleh Akreditasi Perguruan Tinggi “UNGGUL” dari BAN-PT, dengan 18 program studi berakreditasi UNGGUL dan sejumlah program studi yang telah meraih akreditasi internasional. Dalam bidang reputasi akademik dan institusi, Universitas Esa Unggul mencatat berbagai capaian nasional dan internasional, di antaranya:

  • Peringkat 69 SINTA Nasional
  • Peringkat 6 Jakarta & 62 Nasional versi EduRank 2026
  • GreenMetric: Peringkat 2 Jakarta, 29 Nasional, dan 203 Internasional
  • Berbagai penghargaan nasional melalui Anugerah Diktisaintek Kemendiktisaintek

Didukung budaya riset yang kuat, Universitas Esa Unggul aktif menghasilkan publikasi ilmiah, buku, hak kekayaan intelektual, inovasi, serta penelitian dan pengabdian masyarakat yang berdampak bagi pembangunan nasional dan global.

Berita selengkapnya dapat Anda akses melalui esaunggul.ac.id – aruna9news.com

Leave A Comment