Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Pengembang Rugi Rp 2,5 Miliar

Image: Profile Mobile Legend Scientia Myers
Aruna9news.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana akses ilegal sekaligus pembuatan dan distribusi cheat pada platform gim daring Mobile Legends: Bang Bang. Dalam kasus ini, pihak pengembang dilaporkan mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar. Sementara itu, pelaku justru memperoleh keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutantu Saragih, menjelaskan bahwa tersangka berinisial DAR (22) telah menjalankan praktik ini dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut dilakukan secara konsisten dan terstruktur, sehingga mampu menjangkau banyak pengguna dalam ekosistem gim.
Himawan mengungkapkan bahwa pelaku mempelajari teknik pembuatan cheat secara mandiri atau otodidak. Ia kemudian mengembangkan aplikasi yang dimodifikasi agar dapat terintegrasi dengan sistem permainan MLBB di perangkat pengguna. Dengan menggunakan cheat tersebut, pemain dapat memperoleh keuntungan tidak wajar dalam permainan, yang tentu merusak keseimbangan dan keadilan kompetitif di dalam gim.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan Telegram sebagai sarana utama pemasaran. Melalui platform tersebut, ia menawarkan produk ilegalnya baik kepada pengguna langsung maupun kepada pihak reseller yang kemudian membantu menyebarluaskan cheat tersebut ke lebih banyak pemain. Sistem penjualannya dibuat berjenjang dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000.
Maraknya peredaran cheat ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi pengembang, tetapi juga merusak ekosistem permainan secara keseluruhan. Penggunaan cheat dapat menurunkan kualitas pengalaman bermain, memicu ketidakpuasan di kalangan pemain jujur, hingga berpotensi menurunkan reputasi gim di mata komunitas global.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perkembangan industri gim yang semakin besar di Indonesia. Penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil bagi seluruh pengguna, Ke depan, aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemain gim daring, untuk tidak menggunakan ataupun menyebarkan cheat. Selain melanggar aturan dalam permainan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Source: Detik.com
Editor: Ariel Yoga Praditya










